Rabu, 09 Februari 2011

Hubungan hukum internasional dengan HAM

Ciri Khas Hukum Internasional pada Umumnya
Hukum internasional, secara tradisional, dimengerti sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, dengan menggunakan norma-norma yang mengikat negara bersangkutan, yang disepakati dengan sukarela. Secara tradisional, hukum internasional, dimengerti keberadaannya, didasarkan pada persetujuan dan konsensus yang secara eksplisit dinyatakan negara-negara yang menyetujuinya. M. Virally menyatakan, hukum internasional dapat juga hukum politik internasional, disebabkan:
1. bertujuan atau ditujukan untuk kepentingan yang pada hakikatnya adalah politik. yakni kepentingan negara sebagai kesatuan politik;
2. pembentukannya tergantung dari kemauan politik negara;
3. diwujudkan oleh organ-organ politik, pemerintah negara, tanpa harus diuji oleh instansi yang mandiri.

Ciri hukum internasional penting lainnya, tidak ada lembaga atau institusi yang dapat melakukan pemaksaan dipatuhinya norma internasional yang ada, walaupun dalam perkembangannya, terus diciptakan aneka prosedur untuk penyelesaian sengketa jika tidak dipenuhi atau dipatuhinya kewajiban internasional oleh sebuah negara terhadap negara lainnya, seperti mekanisme perantaraan, angket, konsiliasi, atau arbitrase. Terkadang, jika tidak ada prosedur yang dapat diterima dan dapat menyelesaikan sengketa secara efektif, sebuah negara atau beberapa negara, secara sepihak melakukan dan menggunakan kekerasan bersenjata.


SUMBER : google/hubungan hukum internasional dengan HAM/com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar