Sabtu, 26 Februari 2011

Cara Memainkan Angklung

Alat musik angklung sendiri menurut catatan sejarah telah dimainkan sejak lama di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali dengan susunan nada lima nada (pentatonis). Angklung konon dulu dimaikan baik sebagai alat musik maupun untuk pesta rakyat. Namun demikian, semenjak tahun 1938, Bapak Angklung Daeng Soetigna telah menyusun kembali susunan angklung dalam nada diatonik (tujuh nada) kromatis, sehingga sejak saat itu angklung dapat memainkan musik naional maupun internasional. Dan dapat disesuaikan dengan selera dari para pemain sehingga bermain angklung dapat lebih menyenangkan selain membentuk karakter kelompok (building character) melalui: dispilin, gotong royong dan kerjasama, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 082 tahun 1968 tentang Musik Angklung sebagai alat musik pendidikan.


Perangkat Angklung

Perangkat musik angklung umumnya disebut dalam satuan unit dan set, perincian berdasarkan konvensi sebagai berikut:

satu unit unit besar (sebagai contoh) terdiri atas:

  • angklung melodi kecil nomor 0 s.d. 30 sebanyak 3 set.
  • angklung melodi besar nomor G s.d. f  sebanyak 2 set.
  • angklung akompanyemen (akord) sejumlah 12 buah.
  • angklung ko-akompanyemen (akord) sejumlah 12 buah.


Cara Memainkan Angklung

Seperti pada umumnya, angklung dimainkan dengan cara digetarkan. Untuk menghasilkan bunyi yang baik, maka ada beberapa teknik yang dapat diterapkan sebagai berikut.


Cara Memegang Angklung

Angklung dapat dipegang dengan cara sebagai berikut (ini berlaku untuk yang normal, jika kidal maka diperlakukan sebaliknya):

  • Tangan kiri bertugas memegang angklung dan tangan kanan bertugas menggetarkan angklung.
  • Tangan kiri dapat memegang angklung dengan cara memegang simpul pertemuan dua tiang angklung vertikal dan horisontal (yang berada di tengah), sehingga angklung dipegang tepat di tengah-tengah. Hal ini dapat dilakukan baik dengan genggaman tangan dengan telapak tangan mengahdap ke atas atau pun ke bawah.
  • Posisi angklung yang dipegang sebaiknya tegak, sejajar dengan tubuh, dengan jarak angklung dari tubuh cukup jauh (siku tangan kiri hampir lurus), agar angklung dapat digetarkan dengan baik dan maksimal.
  • Tangan kanan selanjutnya memegang ujung tabung dasar angklung (horisontal) dan siap menggetarkan angklung.


Cara Memegang Lebih dari Satu Angklung

Untuk pemain yang memegang lebih dari satu angklung, dapat dilakukan cara memegang angklung sebagai berikut:

Angklung yang ukurannya lebih besar dipegang tangan kiri pada posisi yang lebih dekat ke tubuh, baik dengan cara dimasukkan ke dalam lengan (jika angklung melodi besar atau yang masuk ke dalam lengan pemain) di posisi lengan bawah, atau dimasukkan ke dalam jari tangan kiri sehingga angklung sisanya dapat dipegang juga oleh jari tangan kiri lainnya dan masing-masing angklung dapat dimainkan dengan sempurna dan baik.


Cara Membunyikan Angklung

  • Angklung digetarkan oleh tangan kanan, dengan getaran ke kiri dan ke kanan, dengan posisi angklung tetap tegak (horisontal), tidak miring agar suara angklung angklung rata dan nyaring.
  • Sewaktu angklung digetarkan, sebaiknya dilakukan dengan frekuensi getaran yang cukup sering, sehingga suara angklung lebih halus dan rata.
  • Meskipun memainkan angklung bisa sambil duduk, tetapi disarankan pemain memainkan angklung sambil berdiri agar hasil permainan lebih baik.
  • Disarankan juga pada saat memulai latihan, dapat dimulai dengan latihan pemanasan, yaitu membunyikan angklung bersama-sama dengan melatih nada-nada pendek dan panjang secara bersama selama tiga sampai lima menit setiap latihan.


Beberapa Cara Memainkan Angklung

Sekurang-kurangnya terdapat dua cara yang paling umum tentang memainkan alat musik angklung, yaitu dengan digatarkan dan dipukul (dibunyikan putus-putus atau centok). Berikut disampaikan bberapa teknik yang dapat dipergunakan untuk bermain angklung dengan baik.


Menggetarkan Angklung


Angklung dibunyikan dengan digetarkan secara panjang sesuai nilai nada yang dimainkan.


Membunyikan Putus-putus, Dipukul (Centok)

Angklung tidak digtarkan, melainkan dipukul ujung tabung dasar (horisontal)-nya oleh telapak tangan kanan untuk menghasilkan centok (seperti suara pukulan). Hal ini berguna untuk memainkan nada-nada pendek seperti tanda musik pizzicato.


Tengkep

Angklung dibunyikan dengan digetarkan secara panjang sesuai nilai nada yang dimainkan, tetapi tidak seperti biasanya tabung kecilnya ditutup oleh salah satu jari tangan kiri sehingga tidak berbunyi (yang berbunyi hanya tabung yng besar saja). Hal ini dimaksudkan supaya dapat dihasilkan nada yang lebih halus sesui keperluan musik yang akan dimainkan (misalkan untuk tanda dinamika piano).


Nyambung

Seperti disampaikan oleh guru angklung diatonis Bapak Daeng Soetigna, maka dianjurkan untuk membunyikan nada angklung secara nyambung. Hal ini dilkukan dengan teknik sebagai berikut: bila ada dua nada yang dimainkan secara berturutan, maka agar terdengar nyambung maka nada yang dibunyikan pertama dibunyikan sedikit lebih panjang dari nilai nadanya, sehingga saat nada kedua mulai dimainkan, nada pertama masih berbunyi sedikit, sehingga alunan nadanya terdengar nyambung dan tidak putus.


Dinamika (keras dan pelan)

Sesuai kebutuhan lagu, angklung dapat dimainkan pelan (piano) atas keras (forte). Disarankan untuk kedua jenis dinamika ini sebaiknya frekuensi getaran angklung per detik tetap sama jumlahnya, sedangkan yang berbeda adalah jarak ayunan angklung oleh tangan kanan yang selanjutnya akan menentukan amplituda getaran dan menyebabkan keras atau pelannya lnada yang dimainkan.


Cara Memainkan Angklung Melodi dan Akompanyemen

Cara bermain angklung di atas ditujukan untuk angklung melodi. Selain angklung melodi, terdapat angklung akompanyemen yang terdiri atas nada akor. Angklung ini dimainkan sesuai akor lagu, dan dapat dimainkan dengan dua cara, yaitu digetarkan dan ditengkep.

Untuk teknik memainkan angklung akompanyemen dengan metoda centok (pukul), dapat dilakukan bersama dengn alat musik bass (bisa bass petik seperti cello/biola dengan ukuran besar) atau bass pukul (dari tabung angklung berukuran sangat besar). Teknik memainkannya mengikuti pola ritmik lagu seperti misalnya poila waltz ( 0 X X) atau mars ( 0X 0X 0X 0X), dengan keterangan 0 untuk memainkan bass dan X untuk memainkan angklung akompanyemen.

Sebagai catatan tambahan, umumnya angklung akompanyemen mayor terdiri atas empat tabung dengan menyertakan nada septime (7)-nya, sehingga jika dibutuhkn untuk memainkan akor mayor murni maka nada septimenya sebaiknya tidak dimainkan (ditengkep) sesuai keperluan lagu.

Angklung ko-akompanyemen adalah angklung akompanymen dengan susunan nada lebih tinggi satu oktaf. Biasanya angklung ini dimainkan bersahutan akompanyemen atau bersamaan dengan angklung akompanyemen, atau dimainkan secara khusus untuk jenis musik tertentu seperti keroncong.


Sumber : http://angklung-web-institute.com/content/view/22/25/lang,en/

Cara membuat Batik

Bagi mereka yang baru berkenalan dengan seni batik, perlulah kiranya diberi penjelasan singkat mengenai cara membatik menurut proses tradisional sehingga akan timbul pengertian serta tanggapan mengenai batik. Kalau hanya melihat pola semata-mata atau melihat kain batik yang sudah jadi, orang tidak akan dapat mengerti dan menginsyafi betapa banyak serta rumitnya pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat sehelai batik. Orang pun tidak akan dapat menduga faktor-faktor teknis dan bukan teknis yang menyebabkan mengapa dalam seni batik tulis terdapat unsur surprise yang mengakibatkan bahwa setiap karya batik akan berbeda dari yang lain walaupun pola dan komposisi-warnanya dibuat persis sama.
Inti dasar dari proses batik adalah cara ‘penutupan’ permukaan bahan dasar, kain mori putih, dengan menitikkan lilin cair yang panas. Di waktu lampau bahan dasar itu berupa mori atau kain putih halus, sedang dewasa ini berbagai macam bahan dasar dapat dipakai untuk membatik, misalnya saja sutera, wol, bahkan sampai pada kulit. Panjang bahan pun sudah berbeda dengan jaman dahulu. Untuk pakaian tradisional dipakai potongan-potongan yang tidak lebih dari 2 sampai 3 meter, sedang sekarang ini sudah bias produksi sepanjang 30 meter sekaligus.
Sebagai bahan ‘penutup’ semula dipakai lilin lebah murni. Tetapi karena semakin langkanya bahan tersebut, mulailah dipakai lilin hasil industri perminyakan, yaitu paraffine. Bahan lilin ini kemudian dicampur dengan berbagai ramuan bahan getah (resin) sebelum dipergunakan sebagai ‘penutup’, baik batik tulis maupun batik cap.
<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"Century Gothic"; panose-1:2 11 5 2 2 2 2 2 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-hansi-font-family:Calibri;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:629438560; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1664224544 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} -->

Para pembatik yang sudah berpengalaman mengetahui kebutuhan suhu lilin yang akan dipakainya. Kalau api terlalu besar, lilin akan terlalu menyebar. Sebaliknya kalau api terlalu dingin, lilin akan kental dan sukar keluar dari mulut canting. Sampai sekarang ini masih dipakai wajan kecil di atas api kompor minyak tanah (dahulu api arang kayu) untuk mencairkan lilin.
Kain putih disampirkan pada suatu gawangan yang terbuat dari bambu atau kayu. Gawangan ini, menurut kemampuan si pembatik, dapat berbentuk sederhana sekali atau mewah berukir dengan aneka ragam hiasan. Kadang-kadang pembatik yang sangat sederhana cukup dengan memangku kain putihnya tanpa gawangan.
Dalam uraian singkat mengenai cara membatik tradisional akan terlihat banyaknya istilah bahasa Jawa, khususnya khasanah budaya Surakarta dan Yogyakarta. Paduan warna dasar yang dipakai pun berasal dari kedua daerah tersebut di atas, terutama batik sogan.

Pada umumnya proses membatik melalui taraf-taraf sebagai berikut :
1. Pengolahan atau persiapan kain putih
Maksud taraf ini, yang disebut ngethèl atau ngloyor, adalah supaya lilin mudah meresap atau melekat dan tidak terlalu cepat remuk di samping supaya zat warna mudah tembus.
Ngetèl atau ngloyor ini terutama dibutuhkan pada pemakaian zat-zat warna celup yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, karena warna tersebut lambat penyerapannya. Dewasa ini, dengan pemakaian zat warna kimia, seringkali taraf ngethèl dipersingkat atau bahkan dilampaui. Ngethèl atau ngloyor dilakukan dengan mencuci kain putih supaya hilang kanjinya, kemudian diremas-remas dan direndam dalam minyak jarak (Ricinus Communis L.) atau minyak kacang tanah (Arachis Hypogala). Setelah itu, untuk menghilangkan kelebihan minyak, kain direndam dalam air saring abu merang. Tetapi dewasa ini sudah mempergunakan cara yang lebih modern, air abu merang diganti dengan larutan soda.
2. Gambaran pertama dengan lilin cair di atas kain
Taraf ini dinamakan ngèngrèng. Si pembatik; dengan cantingnya yang berisikan lilin cair, mengikuti garis-garis yang telah diberikan lebih dahulu dengan pensil atau arang. Suatu unsur yang penting dalam ngèngrèng ini, di samping garis rangka atau klowongan, adalah isèn. Isèn-isèn inilah yang nantinya akan menentukan keindahan dan kelengkapan sehelai batik. Faktor isèn-isèn juga sering membedakan aneka corak batik dari berbagai daerah di samping komposisi warna. Pembatik yang pandai hanya memerlukan rangka-rangka dengan pensil, sedangkan yang kurang mahir akan memerlukan gambaran lengkap dari pola beserta isèn-isènnya. Pekerjaan menggambar pertama ini diteruskan di sisi dalam kain. Proses ini dinamakan nerusi. Proses nerusi ini penting karena kain batik harus menampakkan keindahan yang sama di antara sisi luar dan sisi dalam, sehingga persis seperti dua belah telapak tangan yang bertepuk keplok.
Taraf nerusi ini juga penting bagi peresapan warna zat pencelup, tetapi dewasa ini sering diabaikan dan orang yang nerusi adalah orang yang berbeda dengan yang membatik garis-garis pertama.
3. Nembok atau mopok (istilah di daerah pesisir Jawa Tengah)
Taraf ini berupa pekerjaan menutupi bagian yang tidak boleh kena warna dasar. Jadi seolah membuat suatu tembok pecahan dari lilin yang sudah mengeras untuk menahan masuknya zat warna sewaktu proses pencelupan. Pekerjaan ini juga dikerjakan di sisi dalam kain pada batik yang halus.
4. Pencelupan pertama untuk mendapatkan warna dasar biru tua atau medel
Pada batik-batik tradisional yang mewakili zat warna tumbuh-tumbuhan, yang dipakai adalah indigo atau nila (Indigofera Tinctoria L.). Masing-masing tukang celup atau pengusaha batik mempunyai rahasia ramuannya sendiri-sendiri yang diwariskan turun-temurun. Berbagai bahan dimasukkan ke dalam jambangan celup untuk menambah proses ‘peragian’ (seperti : gula kelapa, tapai, pisang kelutuk, sampai dengan potongan-potongan daging ayam). Semuanya untuk menambah sinar serta gemilangnya warna biru nila yang sampai sekarang belum terkalahkan indahnya. Sekarang ini, sebagai akibat pemakaian zat warna kimia, sifat misterius serta romantika pencelupan telah banyak hilang. Mencelup dengan naphtol atau obat anthrasol memakan waktu hanya sebentar saja tanpa adanya sifat-sifat khas. Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan kain batik yang tepat warnanya, masih dapat diperlukan tangan dingin di samping pengetahuan akan campuran kimia. Oleh karena itulah, proses batik tradisional masih sepenuhnya dikerjakan dengan tangan.
5. Taraf membuang lilin
Taraf ini disebut nglorod atau ngesik, yakni membuang bagian yang akan diberi warna lagi (biasanya diberi warna coklat atau soga). Caranya dengan memasukkan kain ke dalam air yang mendidih, atau dengan cara mengerik dengan benda tajam. Pengerikan sering dilakukan untuk kain-kain yang sengaja harus mendapat warna dasar kecoklatan, karena dengan mengerik itu biasanya pembuangan lilin tidak begitu bersih sehingga masih terdapat lilin yang melekat dan mengakibatkan warna dasar tidak putih bersih seperti kecoklatan. Pada kain tradisional dari Surakarta, warna dasar kecoklatan ini justru diinginkan agar tidak terasa cemplang.
6. Taraf mbironi
Bagian-bagian yang kemudian tidak boleh mendapat warna soga lalu ditutup kembali, baik sisi luar maupun sisi dalam kain. Setelah berakhirnya pekerjaan ini, kain batik telah siap untuk mengalami taraf berikut, yaitu pencelupan dalam soga untuk mendapatkan warna sawo matang.
7. Nyoga atau mencelup dalam zat warna coklat
Soga (Peltophorum Ferrugineum Benth), yaitu sejenis kayu-kayuan yang dipakai untuk mendapatkan warna sawo matang. Untuk mendapatkan warna coklat ini diperlukan juga berbagai campuran, sesuai dengan resep masing-masing yang dirahasiakan, berbeda menurut daerah atau kota. Setelah dicelup dalam soga dan lilin kemudian dibuang, sehelai kain batik tradisional telah siap. Kadang-kadang memang masih diperlukan suatu pekerjaan lagi, yaitu memberi sarèn, supaya warna coklat itu tetap dan bertambah bagus. Air sarèn terdiri dari air kapur dengan campuran zat tumbuh-tumbuhan. Sering kali pekerjaan memberi sarèn ini oleh beberapa seniman batik dianggap sama pentingnya dengan nyoga.
Berbagai daerah di pulau Jawa mempunyai corak serta kegemaran yang telah sama dalam pola serta tata-warna. Daerah Surakarta dan Yogyakarta yang lazim dianggap sebagai pusat kesenian batik, terkenal karena tata warna biru tua sebagai warna dasar, coklat serta putih. Meskipun demikian dalam pemilihan warna putihnya saja kedua daerah yang letaknya sangat berdekatan itu sudah berbeda. Batik-batik dari Yogyakarta warna putihnya terang sedangkan di Surakarta warna putih lebih kuning gading bercampur coklat. Lain pula daerah Banyumas, Tasikmalaya dan Garut. Belum lagi daerah pesisir seperti Cirebon (dengan keratin-keratonnya seperti Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan), Pekalongan, Demak, Kudus, Lasem, dan Madura.
Amat disayangkan ternyata pemakaian zat warna kimia menghilangkan perbedaan tata-warna kedaerahan. Lagi pula para pengusaha batik saling meniru tata-warna daerah lain sesuai dengan permintaan pasaran tanpa mengindahkan kekhasan masing-masing.
Mengingat gejala ini, perlu kiranya dicari jalan untuk menghidupkan kembali pemakaian zat-zat warna tumbuh-tumbuhan tetapi dengan mempersingkat cara pencelupannya. Bukankah Negara kita mempunyai balai penyelidikan tekstil serta batik? Pasaran luar negeri sangat menggemari warna-warna alamiah sesuai dengan trend back to nature. Setidak-tidaknya dalam pemakaian zat warna kimia juga harus dicari kombinasi-kombinasi yang mencerminkan daya alamiah Indonesia.



sumber : http://www.ukm-product.com/component/content/article/51-artikel/97-cara-membatik-tradisional.html

Pengertian subjek hukum, objek hukum, dan akibat hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum


Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

sumber : http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
catatan : tulisan ini dibuat bukan untuk kepentingan komersial ..

Manfaat buah Pisang ...

Buah yang satu ini sangat mudah ditemui di mana saja dan kapan saja,karena sifatnya yang dapat berbuah setiap saat tanpa menunggu musim datang seperti buah lainnya, terutama di daerah tropis seperti negara Indonesia dan karena banyaknya jenisdan macam dari buah ini, mulai dari yang seukuran jari kelingking sampai yang seukuran alpukat, semua rasanya sangat manis.

    Peneliti dari Tulane University menemukan bahwa orang yang kurang mengkonsumsi potasium bisa meningkatkan risiko terkena stroke hingga 28 persen dibandingkan dengan orang yang mengkonsumsi potassium dengan cukup.
    Perlu diketahui bahwa buah pisang mempunyai banyak sekali kandungan zat-zat yang berguna bagi tubuh,diantaranya :

    Pisang mengandung tiga jenis gula alami yaitu: Sukrosa, Fruktosa dan Glukosa. Zat-zat ini dapat memberikan tambahan sokongan energi langsung yang cukup banyak dan mempunyai indeks gilkemik rendah yang baik bagi aktivitas otak.
    Karbohidrat, karbohidrat yang terkandung dalam buah pisang merupakan karbohidrat kompleks yang menyediakan energi yang lebih cepat diserap tubuh dibandingkan dengan nasi roti dan biskuit.Jadi, makanlah pisang jika malas makan nasi.
Zat Besi, karena tinggi akan zat besi,buah pisang dapat merangsang produksi hemoglobin (sel darah merah) yang sangat baik, khususnya untuk penderita ANEMIA.
Zat Potassium yang cukup tinggi dan rendah garam, sehingga sangat baik untuk tekanan darah agar menjadi lebih baik. Zat ini juga dapat mengurangi resiko tekanan darah tinggi dan penyakit Strooke. Potasium merupakan mineral penting yg dapat menormalkan detak jantung, mengirim oksigen ke otak dan mengendalikan kadar cairan tubuh. Saat kita sedang mengalami STRES (gangguan pikiran yg dapt mengakibatkan gangguan badan), tingkat metabolisme menjadi naik, dan karenanya terjadi pengurangan kadar potasium.  Ini dapat dikendalikan dengan makanan ringan dari pisang yang kaya dengan kadar potasiumnya.
Zat Asam Semut (penetral asam) yang alami terhadap tubuh, zat ini sangat bagus buat anda yang menderita penyakit jantung.
Di samping zat-zat di atas, pisang juga masih banyak mengandung zat penting lainnya, diantaranya: Tryptphan, sejenis protein yg diatur tubuh menjadi Serotonin, diketahui dapat membawa efek relax, Vitamin B6 & B12, kadar fiber yang dapat membantu program diet untuk mengempiskan bagian perut, Magnesium dll.
Seseorang dianjurkan untuk mengkonsumsi sekitar 2.300 mg potasium perhari. Sedangkan yang sering ditemukan, orang hanya mengkonsumsi kurang lebih 1.500 mg potasium per hari.

Pada pisang ditemukan kandungan potassium yang tinggi sebesar 400 mg yang setara dengan segelas orang juice atau kentang kukus. Menurut Dr.Mitchell Elkind yang dilansir Health 24,July,2009, mengatakan bahwa pottassium bisa membuat rileks pembuluh darah sehingga mencegah tekanan darah tinggi dan membantu mengeluarkan sodium dari darah. Oleh karena itu, perbanyaklah makan buah pisang demi menjaga kebugaran tubuh serta menghindari gejala penyakit.

sumber : http://www.google.co.id/images?q=manfaat+dari+buah+pisang&hl=id&prmd=ivns&source=lnms&tbs=isch:1&ei=f9poTc-NF4qqrAeXrITDCw&sa=X&oi=mode_link&ct=mode&cd=2&ved=0CAsQ_AUoAQ&biw=1024&bih=517

3. Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
    Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
     undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

     Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
     Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
     Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun             
    berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
     Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

sumber :http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
catatan : tulisan ini dibuat bukan untuk kepentingan komersial ..

2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
     Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
     membawa  bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

     Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
     Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. 

sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
catatan : tulisan ini dibuat bukan untuk kepentingan komersial ..

NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA,DAN BERNEGARA

Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau  anggota  masyarakat selalu  membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan  manusia  dalam  interaksi  sosial  itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.  

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban  Manusia  dilahirkan  dan  hidup  tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia  akan  terdorong melakukan  berbagai  usaha   untuk  menghindari  atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
    Dalam    hidup   berkelompok   itu   terjadilah    interaksi antar manusia.   Kalian  juga   senantiasa   mengadakaninteraksi dengan teman-teman  kalian,  bukan?  Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah  dua   atau  lebih   kepentingan.   Pertemuan kepentingan tersebut disebut  “kontak“.  Menurut  Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan.   Misalnya,   pelamar  yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
     Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
     Sebagai   manusia    yang   menuntut   jaminan            

kelangsungan hidupnya,  harus diingat pula  bahwa
manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang  dijelaskan
lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social  and
politcal  being”  artinya  manusia itu adalah  mahluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam  kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk
yangterbawa oleh kodrat sebagai mahluk   sosial itu
selalu berorganisasi.            

     Kehidupan     dalam    kebersamaan      (ko-eksistensi)
berarti   adanya   hubungan   antara   manusia    yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang   dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi  sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial  adalah  hubungan   antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing.
Dalam hubungan sosial  itu  selalu  terjadi  interaksi  sosial
yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
     Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat. 

sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
catatan : tulisan ini dibuat bukan untuk kepentingan komersial ..

pengertian hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
catatan : tulisan ini dibuat bukan untuk kepentingan komersial ..

Kodifikasi Hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
catatan : tulisan ini bukan dibuat untuk kepentingan komersial ..

Jumat, 25 Februari 2011

" Kekuatan Sahabat "

Tak kala saat ku termenung ..
Dibawah bulan dan bintang yang bersinar ..
Serta Desiran angin yang berhembus ..
saat itu pula ku merasa rapuh ..

                     Tapi kau hadir memberi semangat,
                     dan warna di dalam hidup ku ...
                     Sahabat ...
                     kau telah membuat hari-hari ku berarti lagi ...

Butuh waktu bertahun tahun,
untuk ku menemukan sahabat sepertimu ...
                    Tapi apapun yang terjadi ..
                    Ku tetap yakin ..
                    Bahwa kaulah ...
                                       " SAHABAT TERBAIK KU "

Kasus Gadai


Pengadilan Singapura memenangkan PT Dianlia Setyamukti (Dianlia) dalam kasus pembelian gadai saham PT Adaro Indonesia (Adaro) dari Deutsche Bank pada 2002.
"Kita menang," kata pengacara PT Dianlia, Kenneth Tan singkat seusai penyerahan putusan Pengadilan Tinggi Singapura oleh Hakim Kan Ting Chiu, Jumat.
Pihak lawan (Beckkett Pte. Ltd) yang diwakili oleh pengacara Steven Chong seusai sidang langsung berdiskusi kecil dengan kliennya lalu mereka terburu-buru meninggalkan Pengadilan Tinggi Singapura.
Putusan pengadilan tinggi itu merupakan klimaks dari perseteruan antara konglomerat Edwin Soeryajaya dan teman-teman sebagai pemilik Dianlia dengan Sukanto Tanoto sebagai pemilik Beckkett Pte Ltd, perusahaan yang secara tidak langsung menguasai 40% saham di Adaro.
Kasus bermula ketika pada 27 April 2004, dua tahun lebih setelah eksekusi gadai saham, Beckkett mengajukan gugatan hukum terhadap Deutsche Bank.
Pokok gugatan bahwa Deutsche Bank telah menjual saham-saham tersebut dengan melanggar kewajibannya selaku pemegang gadai, dan penjualan dilakukan di bawah harga wajar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Singapura dengan No.326Q/2004. Tanggal 28 Februari 2005, tiga tahun lebih setelah eksekusi gadai saham, Beckkett kemudian mengubah gugatan hukum No.326Q/2004 kepada Deutsche Bank dengan mengikutsertakan PT Dianlia sebagai Tergugat II di Pengadilan Tinggi Singapura dengan pokok gugatan konspirasi untuk merugikan Beckkett.
Sengketa kepemilikan saham di PT Adaro bermula ketika pada 24 Oktober 1997, salah jaringan usaha Beckkett yang dimiliki konglomerat Soekanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo sebagai pemegang saham pasif, yakni PT Asminco Bara Utama (Asminco), yang mempunyai 40% saham di PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) mendapat pinjaman US$100 juta dari Deutsche Bank Singapura.
PT Asminco menjaminkan seluruh saham kepemilikannya di PT Adaro kepada Deutsche Bank. Beckkett juga bertindak sebagai penjamin atas pinjaman tersebut.
Beckkett pemilik langsung PT Asminco melalui PT Swabara Mining & Energy. Saham PT Swabara milik Beckkett dan saham PT Asminco milik PT Swabara juga menjadi jaminan.
Ketika pinjaman itu jatuh tempo pada Agustus 1998, Asminco tidak mampu memenuhi kewajiban bayarnya kepada Deutsche Bank sehingga terjadi gagal bayar (default).
Deutsche Bank kemudian menjual saham Beckkett di PT Adaro dan PT IBT kepada DSM.
Pada 6 Desember 2001, Deutsche Bank mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Jaksel untuk melaksanakan eksekusinya sebagai pemegang saham.
Pada 11 Desember 2001, PN Jaksel menetapkan Deutsche Bank dapat melaksanakan eksekusi gadai dengan melakukan penjualan di bawah tangan kepada pihak ketiga sebagai pembeli.
PN Jaksel pada 15 Februari 2002 menetapkan pelaksanaan cara eksekusi. Pada saat yang sama, Deutsche Bank menjual 40% saham PT Adaro Indonesia yang dijaminkan oleh PT Asminco kepada PT Dianlia, milik Edwin Soeryadjaya dengan harga US$46 juta.
Beckkett lalu berupaya meraih kembali kepemilikan saham di PT Adaro melalui upaya hukum di Pengadilan Tinggi Singapura dan pengadilan tidak mengabulkan gugatannya. (*/cax) 

Sumber : Kasus Gadai.google.com
Catatan : tulisan ini di buat bukan untuk kepentingan komersial ..

kasus utang hipotek

Pada tanggal 1 Januari 2005, PT Nusa Indah membeli sebuah bangunan yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahaan. Harga bangunan tersebut ditambah biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pemerolehan bangunan sampai dengan siap digunakan adalah Rp800.000.000. Dalam pembelian tersebut, PT Nusa Indah membayar uang muka 20%, sedangkan sisanya dengan utang hipotik, jangka waktu 30 tahun, tingkat bunga 10%, dan angsuran bulanan Rp5.616.458. Angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2005.

Instruksi:
Untuk angsuran pertama dan kedua, tentukan jumlah yang merupakan biaya bunga dan jumlah yang merupakan pembayaran pokok utang hipotik.
Buatlah ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat angsuran pertama pada tanggal 1 Februari 2005.

Solusi:

1) Biaya bunga dan pembayaran pokok pinjaman

Angsuran 1
Biaya Bunga = Rp640.000.000 x 0,83% = Rp5.333.333
Pembayaran Pokok Utang = Rp5.616.458 - Rp5.333.333 = Rp283.125
Angsuran II
Biaya Bunga = Rp639.716.875 x 0,83% = Rp5.330.974
Pembayaran Pokok Utang = Rp5.616.458 - Rp5.330.974
2) Ayat jurnal tanggal 1 Februari 2005
Interest Expense Rp5.333.333
Mortgage Payable Rp283.125
           Cash Rp5.616.458


sumber : google.kasus utang hipotek.com

catatan : tulisan dibuat bukan untuk kepentingan komersial


Kasus fidusia

LAS  yang  berprofesi  sebagai  tukang  becak, membeli  kendaraan sepeda  motor  Kawasaki  hitam,  selanjutnya  NO  meminjamkan identitasnya  untuk  kepentingan  LAS  dalam mengajukan  pinjaman
pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF.
Hal  ini  bisa  terjadi  karena  fasilitasi  yang  diberikan  oleh  NA,  sales perusahaan motor  tersebut. Kemudian  konsumen  telah membayar yang  muka  sebesar  Rp.  2.000.000,-  kepada  PT.  AF  dan  telah
mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-).
Namun  ternyata  pada  cicilan  ke  tujuh,  konsumen  terlambat melakukan  angsuran,  akibatnya  terjadi  upaya  penarikan  sepeda otor dari PT. AF.
Merasa  dirugikan,  konsumen  mengadukan  masalahnya  ke Lembaga  Perlindungan  Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM) Bojonegoro.  Kemudian  karena  tidak  mampu  melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus
Menyikapi  kasus  fidusia  tersebut,  BPKN  bersama  dengan Direktorat  Perlindungan  Konsumen  Departemen  Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi  kepada  para  pihak  terkait.  Hasilnya  dijadikan  sebagai bahan  kajian  dan  telaahan  hukum  pada  Workshop  Bedah  Kasus engaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:

1.     Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok  yang  merupakan  klausula  baku.  Saat  konsumen  mencermatinya,  terdapat  beberapa  ketentuan  yang  seringkali muncul,  namun  tidak  memenuhi  ketentuan  Ps.  18  UU  No.  8 tahun  1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK)
diantaranya sebagai berikut:
  1. menyatakan  pemberian  kuasa  dari  konsumen  kepada  pelaku usaha  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk melakukan  segala  tindakan  sepihak  yang  berkaitan  dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
  2. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha  untuk  pembebanan  hak  tanggungan,  hak  gadai,  atau hak  jaminan  fidusia  terhadap  barang  yang  dibeli  konsumen secara angsuran.
  3. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat  atau  tidak  dapat  dibaca  secara  jelas,  atau  yang mengungkapannya sulit dimengerti.
Klausula  baku  tersebut  sifatnya  batal  demi  hukum  dan  pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.  

2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran  Fidusia,  sebagaimana  diamanatkan  dalam  UU  No. 42  Tahun  1999.  Akibatnya  perjanjian  jaminan  fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila  jaminan  fidusia  terdaftar,  PT.  AF memiliki  hak  eksekusi langsung  (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada  dalam  penguasaan  konsumen.  Namun  bila  tidak terdaftar, berarti PT. AF  tidak memiliki hak eksekusi  langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konsumen,  yang  harus menunggu  penyelesaian  utang  bersama kreditor yang lain.

3.    Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen  telah  membayar  6  kali  angsuran,  namun  terjadi kemacetan  pada  angsuran  ketujuh.  Ini  berarti  konsumen  telah menunaikan  sebagian  kewajibannya  sehingga  dapat  dikatakan bahwa di atas objek  sengketa  tersebut  telah ada  sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen
Rendahnya  daya  tawar  dan  pengetahuan  hukum  konsumen seringkali  dimanfaatkan  oleh  lembaga  pembiayaan  yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1.     Konsumen  dihimbau  beritikad  baik  untuk  selalu  membayar  angsuran secara tepat waktu.
2.     Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
        a.     hak-hak dan kewajiban para pihak
        b.     kapan perjanjian itu jatuh tempo;
        c.      akibat  hukum  bila  konsumen  tidak  dapat  memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.    Bila  ketentuan  klausula  baku  ternyata  tidak  sesuai  dengan ketentuan  UUPK  dan  UUF,  serta  merugikan  konsumen,  maka pelaku  usaha  harus  diminta  untuk  menyesuaikannya  dengan ketentuan tersebut.
4.  Bila  terjadi  sengketa,  konsumen  dapat  memperjuangkan  hak-haknya  dengan  meminta  pertimbangan  dan  penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

sumber :
Sumber : Badan Perlindungan Konsumen Nasional
www.bpkn.go.id


catatan : tulisan ini bukan dibuat untuk kepentingan komersial ..

Rabu, 09 Februari 2011

6 cara gampang bikin kejutan

     Teman atau pacar tersayang ultah. saatnya membuktikan rasa sayang kita pada dia. Salah satunya buat surprice party yang ga akan dia lupain seumur hidup!!
1. Berencana itu penting
    Langkah pertama, catatlah rencana kita disebuah buku atau dalam ponsel . Tapi jangan sampai ketauan target ! sembunyikan catatan ini sebaik-baiknya atau tulis dalam bentuk kode rahasia .Tentukan tema surprice party yang akan kita berikan, apa saja barang yang harus dicari agar menyukseskan rencana kita dan bagaimana cara surpricenya diberikan serta siapa saja yang akan diundang.
2. Partner in Crime
    Carilah teman atau orang lain yang bisa diajakin kompakan. Ajak mereka untuk meramaikan surprice party, asalakan kita mesti yakin mereka yang tau rencana itu ga bakal membongkar kejutan.
3. Planning Cadangan
Buatlah rencana cadangan seandainya rencana yang telah kita buat terbongkar atau tempat pesta yang akan kita gunakan tidak bisa digunakan, atau si objek tiba-tiba harus mendadak pergi ketempat lain.
4. Delegasi Tugas
    Sesimple apapun partynya kita pasti butuh bantuan orang lain. jangan ragu melibatkan orang tersebut. Jadilah otak dari surprice party ini.
5. Bikin Budget
    Susun kebutuhan dan perkiraan biasanya yang dibutuhkan. Supaya lebih terkontrol tetapkan biaya maksimum yang akan kita keluarkan.
6. Cek dan Ricek
    Dihari surprice, kita mesti ngecek lagi segala sesuatunya. Berapa orang yang bakal dateng, dimana mesti memarkir kendaraan biar ga ketauan, makannya bakal cukup atau enggak, kadonya sudah siap atau belum dan detail-detail lainnya.

Ciri Khas Hukum Internasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

     Hukum internasional yang umum, hanya mengatur negara sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional hak asasi manusia berbeda, meskipun status individu sebagai subjek internasional belum diatur secara sempurna, namun hukum internasional hak asasi manusia sudah mengakui individu, sebagai subjek hukum internasional.
     Sebagai subjek hukum internasional, individu, pada umumnya belum berperan secara mandiri, karena jika terjadi kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia, tnaka setidak-tidaknya negara, ditempatkan dalam entitas yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan dan pelanggaran hak asasi, atau setidak-tidaknya, negara dap& dinilai telah lalai dalam kewajiban internasionalnya mencegah kejahatan yang terjadi, atau sebaliknya negara tempat terjadinya kejahatan dapat menuntut pihak-pihak yang melakukan kejahatan.
Perkembangan hukum internasional, terutama setelah Perang Dunia ke-1, telah memberikan status kepada individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri dalam tata hukum internasional. Pembentukan pengadilan internasional Nuremberg dan Tokyo, telah mendudukan individu, sebagai subjek hukum yang dituntut atas kejahatan perang yang dilakukannya. Selanjutnya, individu dalam hukum internasional hak asasi manusia, dalam perkembangannya juga dapat membela hak-haknya secara langsung, awalnya berlaku menurut hukum masyarakat Erope dalam Konvensi Eropa, serta berlaku dalam Konvensi Amerika.Individu dapat membela dirinya sendiri, juga dikenal dalam hukum pegawai negeri internasional.
     Sistem hukum internasional hak asasi manusia, juga telah mengakibatkan munculnya kewajiban korporasi internasional bertindak sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penting untuk mencatat perkembangan terbaru, saat dikeluarkannya sebuah resolusi, yang diadopsi pada 13 Agustus 2003, yang menyatakan korporasi trans/multinasional (TNCs/MNCs) perlu terikat dengan hukum internasional hak asasi manusia. Namun, mekanisme ini masihlah jauh dari sempurna, karena Sub-Komisi belum dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap masalah Sebagai penutup, hukum internasional hak asasi manusia, juga memberikan perhatian besar kepada organisasi non-pemerintah (non-governmental Organisation) untuk berperan aktif dan terlibat dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia di dunia. Perserikatan Bangsa-bangsa, dapat memberikan status konsultatif (consultative status) kepada organisasi non-pemerintah, untuk terlibat dalam forum-forum internasional yang membahas isu dan problem hak asasi manusia.




sumber : google/HAM/Hukum internasional.com