Rabu, 09 Februari 2011

Ciri Khas Hukum Internasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

     Hukum internasional yang umum, hanya mengatur negara sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional hak asasi manusia berbeda, meskipun status individu sebagai subjek internasional belum diatur secara sempurna, namun hukum internasional hak asasi manusia sudah mengakui individu, sebagai subjek hukum internasional.
     Sebagai subjek hukum internasional, individu, pada umumnya belum berperan secara mandiri, karena jika terjadi kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia, tnaka setidak-tidaknya negara, ditempatkan dalam entitas yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan dan pelanggaran hak asasi, atau setidak-tidaknya, negara dap& dinilai telah lalai dalam kewajiban internasionalnya mencegah kejahatan yang terjadi, atau sebaliknya negara tempat terjadinya kejahatan dapat menuntut pihak-pihak yang melakukan kejahatan.
Perkembangan hukum internasional, terutama setelah Perang Dunia ke-1, telah memberikan status kepada individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri dalam tata hukum internasional. Pembentukan pengadilan internasional Nuremberg dan Tokyo, telah mendudukan individu, sebagai subjek hukum yang dituntut atas kejahatan perang yang dilakukannya. Selanjutnya, individu dalam hukum internasional hak asasi manusia, dalam perkembangannya juga dapat membela hak-haknya secara langsung, awalnya berlaku menurut hukum masyarakat Erope dalam Konvensi Eropa, serta berlaku dalam Konvensi Amerika.Individu dapat membela dirinya sendiri, juga dikenal dalam hukum pegawai negeri internasional.
     Sistem hukum internasional hak asasi manusia, juga telah mengakibatkan munculnya kewajiban korporasi internasional bertindak sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penting untuk mencatat perkembangan terbaru, saat dikeluarkannya sebuah resolusi, yang diadopsi pada 13 Agustus 2003, yang menyatakan korporasi trans/multinasional (TNCs/MNCs) perlu terikat dengan hukum internasional hak asasi manusia. Namun, mekanisme ini masihlah jauh dari sempurna, karena Sub-Komisi belum dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap masalah Sebagai penutup, hukum internasional hak asasi manusia, juga memberikan perhatian besar kepada organisasi non-pemerintah (non-governmental Organisation) untuk berperan aktif dan terlibat dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia di dunia. Perserikatan Bangsa-bangsa, dapat memberikan status konsultatif (consultative status) kepada organisasi non-pemerintah, untuk terlibat dalam forum-forum internasional yang membahas isu dan problem hak asasi manusia.




sumber : google/HAM/Hukum internasional.com

1 komentar: