Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang
semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang
menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan
berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis
khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member
peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan
mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya
merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul
adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya
mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut
profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan
yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill),
karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal
dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan
alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa
konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa
audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi
akuntan publik.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral
yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan
etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain
itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
Sumber - Sumber Panduan Etika
Pedoman
Etika Bisnis Perusahaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance
(GCG) karena untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang,
pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Pedoman
Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan
bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai-nilai
perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema etika yang
mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
- Memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja program tersebut;
- Memberikan panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan pengaturan diri (self Regulatory approach).